PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 53
BAB 9 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
Benda sitaan berupa kendaraan bermotor dapat dititiprawatkan kepada pemilik, apabila: a. berdasarkan penilaian dan keyakinan penyidik tempat penitipan terhadap benda sitaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memerlukan perawatan dengan biaya tinggi dapat dititiprawatkan kepada orang yang berhak atau darimana benda itu disita; dan b. benda sitaan yang dititiprawatkan dilarang untuk dipindahtangankan dan diubah dari kondisi pada saat dilakukan penyitaan.
