Pasal 52
BAB 9 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Barang bukti yang telah disita disimpan di tempat khusus atau rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). (2) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kantor kejaksaan negeri, kantor pengadilan negeri dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita. (3) Benda sitaan dibuat berita acara dan ditandatangani oleh penyidik dan pemilik barang dan/atau pihak yang menguasai barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyimpanan barang bukti dan diberi label keterangan barang bukti. (5) Barang bukti yang disimpan secara fisik wajib tetap terpelihara sesuai dengan kondisi pada saat dilakukan penyitaan.
