Pasal 51
BAB 9 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas yang dapat disita berupa kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi, serta barang muatan dan benda-benda lain yang berkaitan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Penyitaan barang bukti yang terdapat di TKP atau di luar TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung dan kemudian mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. (3) Penyitaan barang bukti dari Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diproses melalui pembuatan berita acara penyitaan, yang ditandatangani oleh penyidik dan pemilik barang bukti atau keluarganya/yang dikuasakan. (4) Kepada pemilik barang bukti atau anggota keluarganya/yang dikuasakan diserahkan surat tanda bukti penyitaan dan turunan berita acara penyitaan. (5) Tata cara penyitaan serta penandatanganan dan penyerahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
