PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 50
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas dilengkapi dengan Buku register meliputi: a. Laporan Polisi; b. Kejahatan/Pelanggaran; c. Surat Pemberitahuan Dimulainya/Penghentian Penyidikan; d. Surat Panggilan; e. Surat Perintah Penangkapan; f. Surat Perintah Penggeledahan; g. Surat Perintah Penyitaan; h. Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas; i. Tahanan; j. Berkas Perkara; k. Ekspedisi Berkas Perkara serta Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti; l. Barang Bukti; m. Pencarian Orang dan Kendaraan; n. Permintaan Visum et Repertum; o. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan; dan p. Jurnal Kecelakaan Lalu Lintas. www.djpp.kemenkumham.go.id
