Pasal 48
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol merupakan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan warga negara asing atau diplomat asing, Pemimpin Negara, Pejabat Negara, dan Mantan Pemimpin Negara, menyangkut anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Polri, korban meninggal dunia paling sedikit 5 (lima) orang, menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan sehingga arus lalu lintas terganggu dan/atau menjadi perhatian publik/masyarakat secara nasional. (2) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol dilakukan dengan bantuan penanganan oleh satuan yang lebih tinggi serta dapat dilakukan penelitian oleh Pembina fungsi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Penyidikan kecelakaan lalu lintas menonjol pada kesempatan pertama wajib dilaporkan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam bentuk Laporan segera. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bantuan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jika korban meninggal dunia paling sedikit 5 (lima) orang, diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah; b. jika korban meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) orang, diberikan oleh Korps Lalu Lintas Polri; atau c. jika Kecelakaan lalu lintas yang menjadi perhatian publik/masyarakat secara nasional atau mengalami kesulitan dalam penanganan termasuk penyidikannya, diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Korps Lalu Lintas Polri, Bareskrim Polri, dan unsur bantuan teknis lainnya. (5) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari melakukan penelitian terhadap faktor-faktor penyebab Kecelakaan Lalu Lintas. (6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianalisis dan dievaluasi untuk: a. dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas; dan b. dipublikasikan oleh fungsi Humas dan/atau fungsi lalu lintas Polri.
