Pasal 47
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Petugas Polri yang bertugas di Jalan Tol (PJR) wajib melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur dan segera menginformasikan kepada unit kecelakaan lalu lintas setempat. (2) Dalam hal terdapat korban luka atau meninggal dunia dan/atau terdapat kendaraan yang menutup arus lalu lintas jalan tol, petugas Polri (PJR) meminta bantuan teknis kepada pengelola jalan tol. (3) Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak kemacetan maka petugas Polri (PJR) melakukan koordinasi dengan Pengelola Jalan Tol untuk melakukan penutupan pintu masuk dan pengalihan arus. (4) Tindakan lanjutan, yang meliputi: a. Kegiatan olah TKP dan proses penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Unit kecelakaan lalu lintas setempat; dan b. apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti adanya tindak pidana, berkas perkara beserta Tersangka diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
