PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 46
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas kasus tabrak lari, dilaksanakan: a. tindakan pertama di TKP dilaksanakan sesuai prosedur; b. tindakan lanjut penyidikan:
- secepat mungkin memberitahu kepada unit-unit di lapangan untuk melakukan pengejaran, pencegatan dan penangkapan;
- pencarian dan pengumpulan keterangan dari korban dan/atau Saksi tentang pengemudi yang melarikan diri serta nomor register, warna, jenis, dan merek kendaraan;
- penelitian bukti-bukti yang didapat di TKP yang meliputi bekas-bekas terjadinya kecelakaan dan/atau adanya rekaman CCTV;
- pengidentifikasian jenis Kecelakaan Lalu Lintas, arah kedatangan dan arah larinya kendaraan;
- pemotretan TKP dan bukti-bukti yang tertinggal di TKP serta korban/kendaraan yang terlibat;
- penginformasian kepada Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta unit-unit operasional untuk diadakan pelacakan dan penangkapan;
- pemeriksaan di tempat-tempat yang diperkirakan digunakan untuk mengubah identitas kendaraan dan/atau menyembunyikan kendaraan;
- pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, dan/atau Kepolisian Resort tempat kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas terdaftar; dan
- pengiriman bukti-bukti yang ditemukan di TKP ke laboratorium forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal pelaku tabrak lari sudah ditemukan, penyidik melakukan proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. www.djpp.kemenkumham.go.id
