PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 45
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan anggota Tentara Nasional INDONESIA, dilaksanakan: a. tindakan pertama di TKP, meliputi:
- petugas Polri melaksanakan Tindakan Pertama di TKP sesuai prosedur; dan
- petugas Polri segera menghubungi Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA kesatuan asal yang bersangkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tindakan lanjut penyidikan dikoordinasikan dengan Polisi Militer Tentara Naional INDONESIA setempat sesuai dengan kesatuan yang bersangkutan.
