Pasal 44
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terhadap Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dilaksanakan: a. tindakan pertama di TKP:
- petugas melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur;
- petugas Polri mencatat identitas korban, saksi, Tersangka, serta kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; b. tindakan lanjutan:
- penyidik melakukan Olah TKP dan melakukan tindakan pemeriksaan;
- Tindakan kepolisian terhadap Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada: a) PRESIDEN, yang ditandatangani oleh Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk kecelakaan lalu lintas melibatkan Anggota MPR RI, DPR RI, dan DPD RI; www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Kapolri melalui Kabareskrim Polri untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi; c) Gubernur, yang ditandatangani oleh Kapolda/ Wakapolda untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Permohonan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 2 dilampirkan: a. laporan polisi; b. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; c. surat perintah penyidikan; d. laporan kemajuan perkembangan penyidikan; e. notulasi gelar perkara di tingkat Polda yang dihadiri unsur pengawasan internal Polda. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 tidak berlaku apabila: a. tertangkap tangan; b. pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana terhadap kemanusiaan dan keamanan negara; dan c. melaksanakan tindak pidana khusus. (4) Dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh PRESIDEN, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilaksanakan.
