Pasal 43
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Pemimpin Negara dan mantan Pemimpin Negara dilakukan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. petugas Polri melaksanakan Tindakan Pertama di TKP dengan segera sesuai prosedur; b. penyidik melakukan Olah TKP, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap pengemudi, Pemimpin Negara, dan/atau mantan Pemimpin Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. hasil Olah TKP serta penyidikan dilaporkan kepada Kapolri melalui Kakorlantas Polri. (2) Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Pejabat Negara dan/atau Pejabat Daerah dilakukan sebagai berikut: a. petugas Polri melaksanakan Tindakan Pertama di TKP dengan segera sesuai prosedur; b. penyidik melakukan Olah TKP, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap pengemudi dan/atau Pejabat Negara dan/atau pejabat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. hasil olah TKP serta penyidikan dilaporkan kepada Kapolri.
