Pasal 42
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terhadap warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan: a. tindakan pertama di TKP:
petugas melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur;
petugas Polri mencatat identitas korban, saksi, Tersangka, serta kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
segera diberitahukan ke kantor kedutaan atau perwakilan negara asing yang bersangkutan. b. tindakan lanjutan:
penyidik melakukan Olah TKP dan melakukan tindakan pemeriksaan;
terhadap warga negara asing yang memiliki kekebalan diplomatik tanpa melakukan penahanan;
terhadap kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas digunakan oleh warga negara asing memiliki kekebalan diplomatik: a) tidak dilakukan penyitaan jika berstatus sebagai kendaraan dinas diplomatik; dan/atau b) dilakukan penyitaan, jika berstatus selain sebagai kendaraan dinas diplomatik;
apabila hasil penyidikan menunjukkan cukup bukti unsur tindak pidana, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan penjelasan hasil penyidikan kepada kedutaan yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri dan pemberitahuan ke Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas terhadap warga negara asing biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan: a. tindakan pertama di TKP: b. petugas Polri melaksanakan tindakan pertama di TKP sesuai prosedur; c. petugas Polri mencatat identitas korban, saksi, tersangka serta kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan d. segera diberitahukan ke kantor kedutaan atau perwakilan negara asing yang bersangkutan; a. tindakan lanjutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
