PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 39
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Alat bukti keterangan saksi diperoleh dari: a. saksi korban; dan/atau b. saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Alat bukti keterangan ahli diperoleh dari orang yang memiliki kompetensi di bidang: a. kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengenai kondisi korban; b. laboratorium forensik kepolisian mengenai identifikasi kendaraan bermotor; c. kelaikan fungsi kendaraan bermotor; dan/atau d. kelaikan fungsi jalan.
