PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 38
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Tata cara penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
