PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 37
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk adanya tindak pidana terkait dengan: a. Kendaraan; b. Barang muatan; dan/atau c. Modus kecelakaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelimpahan proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
