PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 36
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Penanganan Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan dengan proses pemeriksaan singkat. (2) Proses pemeriksaan singkat pada Kecelakaan Lalu Lintas ringan, apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.
