Pasal 40
BAB 8 — TATA CARA PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Alat bukti surat terdiri atas surat kendaraan bermotor, pengemudi dan surat keterangan ahli. (2) Surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. hasil visum et repertum berkenaan dengan kondisi korban luka dan/atau korban meninggal dunia yang ditandatangani oleh dokter kehakiman atau dokter rumah sakit; b. pernyataan tertulis berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dari laboran forensik; c. pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan kendaraan bermotor dari ahli bidang teknis kendaraan bermotor; dan/atau d. pernyataan tertulis mengenai kondisi kelaikan fungsi jalan dari ahli bidang jalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk mendapatkan visum et repertum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, petugas Polri: a. mengajukan surat permohonan kepada dokter kehakiman atau rumah sakit tempat korban dirawat untuk dilakukan visum luar bagi korban luka dan/atau visum dalam bagi korban meninggal; dan b. memberikan penjelasan secara persuasif kepada keluarga korban mengenai manfaat dan arti penting visum bagi kepentingan penyidikan, apabila keluarga korban menolak dilakukan visum dalam. (4) Untuk mendapatkan pernyataan tertulis mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, petugas Polri mengajukan permohonan kepada: a. laboratorium forensik kepolisian; b. instansi/ahli yang membidangi teknis kendaraan bermotor; dan c. instansi yang membidangi jalan. (5) Format surat permohonan permintaan visum et repertum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran ”E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
