PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 33
BAB 7 — TATA CARA MENGATUR KELANCARAN ARUS LALU LINTAS
Petugas Polri menginformasikan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas kepada pengguna jalan melalui: a. papan informasi, secara manual atau elektronik; b. media penyiaran (radio dan televisi); dan/atau c. pengeras suara.
