Pasal 32
BAB 7 — TATA CARA MENGATUR KELANCARAN ARUS LALU LINTAS
(1) Petugas Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas melakukan pengaturan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di lokasi dan sekitar TKP. (2) Tindakan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri dengan cara: a. menempatkan rambu peringatan petunjuk arah dan papan informasi; b. mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif yang tersedia; c. mengutamakan arus lalu lintas dari arah jalur jalan yang lebih padat dengan metode buka-tutup arus lalu lintas; dan/atau d. mencegah terjadinya kerumunan orang dan/atau kepadatan kendaraan di sekitar TKP yang dapat mengganggu arus lalu lintas, proses evakuasi korban, dan proses Olah TKP.
