Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
(1) Pembuatan gambar atau sketsa TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c meliputi langkah-langkah sebagai berikut: a. menentukan arah mata angin (arah utara); b. menentukan skala gambar atau sketsa; dan c. melakukan pengukuran di TKP sebagai dasar untuk menentukan jarak antartitik dengan metode garis alas dan/atau metode segitiga dan/atau metode koordinat meliputi:
- titik pokok pengukuran (titik P);
- key point (titik X);
- posisi kendaraan yang terlibat (titik pengukuran dari bumper depan dan belakang);
- posisi korban;
- posisi barang bukti;
- panjang bekas rem; dan
- lebar jalan; d. menuangkan unsur-unsur di TKP pada gambar atau sketsa yang meliputi:
- lebar jalan, lebar got, dan lebar trotoar;
- bentuk jalan berupa jalan lurus, tanjakan, turunan, tikungan, dan persimpangan;
- posisi korban;
- posisi kendaraan;
- posisi key point;
- posisi titik pokok pengukuran;
- posisi barang bukti; dan
- menentukan bayangan arah datangnya dan tujuan setiap kendaraan yang terlibat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembuatan gambar atau sketsa TKP kecelakaan lalu lintas dituangkan dalam kertas milimeter blok atau menggunakan software komputer dengan memperhatikan ketepatan skala yang digunakan. (3) Format pembuatan gambar atau sketsa TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran ”D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
