PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dalam bentuk kegiatan: a. penomoran terhadap bukti-bukti yang telah diberi tanda di TKP. b. pemotretan di TKP yang meliputi:
- situasi TKP secara keseluruhan dari 4 (empat) penjuru;
- posisi kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dari 4 (empat) penjuru;
- keadaan dan posisi korban sebelum dipindahkan dari TKP;
- kerusakan kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan
- bekas-bekas yang tertinggal di TKP berupa bekas rem, pecahan kaca, tetesan darah, bekas cat atau dempul mobil, bekas oli, suku cadang yang terlepas atau jatuh. c. Pembuatan gambar atau sketsa TKP. (2) Pemotretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor yang meliputi: a. jarak pengambilan gambar; b. cuaca pada waktu pengambilan foto; c. cahaya atau penyinaran yang digunakan; d. kamera yang digunakan; e. diafragma dan kecepatan yang digunakan; dan f. arah pemotretan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil pemotretan dituangkan dalam Berita acara pemotretan dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan pemotretan. (4) Format Berita acara pemotretan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran ”C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
