Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
(1) Pemeriksaan kondisi fisiologi pengemudi sebelum terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian kandungan zat-zat adiktif dalam darah dan air seni atau kandungan alkohol dalam pernapasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kandungan zat-zat adiktif dalam darah dan air seni atau kandungan alkohol dalam pernapasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpengaruh pada terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib diukur dengan alat tes tertentu dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli. (3) Pemeriksaan kondisi psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendapatkan kepastian jumlah jam mengemudi dan pengaruhnya terhadap terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (4) Besaran jumlah jam mengemudi yang berpengaruh pada terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melebihi 8 (delapan) jam tanpa waktu istirahat paling singkat 30 (tiga puluh) menit.
