PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
(1) Pemeriksaan kondisi pelaku/korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat dilakukan dengan mengikutsertakan petugas medis. (2) Pemeriksaan identitas dan kondisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dapat mengikutsertakan Laboratorium Forensik Kepolisian, tenaga ahli mekanik yang bersertifikat. (3) Pemeriksaan kondisi jalan beserta sarana prasarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dapat mengikutsertakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
