Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
(1) Identitas, keterangan dan kondisi saksi, pelaku/korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. identitas yang dimiliki saksi, pelaku/korban meliputi KTP, SIM, Paspor dan kartu identitas lainnya; b. tingkat fisiologis dan psikologis pelaku/korban sebelum terjadinya kecelakaan; dan c. tingkat luka korban. (2) Identitas dan kondisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi: a. kerusakan pada kendaraan b. kelengkapan surat kendaraan; c. kondisi dan fungsi lampu kendaraan serta arah sorot lampu; d. keadaan dan bunyi klakson; e. keadaan alat penghapus kaca; f. kedudukan persneling; g. keadaan kemudi; h. penyetelan kaca spion; i. kondisi rem; j. kondisi ban kendaraan; k. kedudukan spidometer/ukuran kecepatan kendaraan; l. kondisi suspensi; dan m. muatan kendaraan. (3) Kondisi jalan beserta sarana prasarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi: a. kelaikan fungsi jalan (hotmix/pasir dan batu/berlubang/ bergelombang); b. kelengkapan rambu lalu lintas yang ada di sekitar TKP; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. marka jalan; dan d. alat pengaman jalan. (4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan kondisi pada saat terjadi kecelakaan yang meliputi: a. keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas; b. keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi; dan c. keadaan cuaca. (5) Bekas-bekas kejadian yang ditemukan di TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e antara lain: a. bekas rem atau jejak ban; b. bekas benturan; c. ceceran darah; d. pecahan kaca; e. alat-alat kendaraan yang terlepas; dan f. lubang atau goresan di permukaan jalan. (6) Hasil pengumpulan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu.
