PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pengumpulan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. identitas, keterangan, dan kondisi saksi, pelaku/korban; b. identitas dan kondisi Kendaraan bermotor; c. kondisi jalan beserta sarana prasarananya; d. kondisi lingkungan; dan e. bekas-bekas kejadian yang ditemukan di TKP.
