Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri dari: a. pengamatan umum mengenai situasi kecelakaan lalu lintas; dan b. pengamatan khusus mengenai kondisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas. (2) Pengamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memperoleh data mengenai: a. keadaan jalan berkaitan dengan sempit atau lebarnya jalan, kondisi tanjakan atau turunan jalan, kondisi tikungan atau simpangan jalan, atau berkait dengan lurus atau tidak lurus jalan; b. keadaan lingkungan berkaitan dengan keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas, atau keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi; c. keadaan cuaca pada waktu terjadi Kecelakaan Lalu Lintas; d. kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; dan e. arah datangnya kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas. (3) Pengamatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memperoleh data mengenai identitas dan kondisi pelaku/korban, kendaraan bermotor dan kondisi jalan beserta sarana prasarananya. (4) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas penyidik atau penyidik pembantu.
