PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Penyidik dan/atau penyidik pembantu melaksanakan kegiatan olah TKP dengan cara: a. melakukan pengamatan, b. pengumpulan bukti-bukti; dan c. melakukan dokumentasi.
