Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA MELAKUKAN TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Petugas Polri dalam melaksanakan pengamanan TKP wajib: a. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke TKP yang telah diberi batas; b. mengamankan Tersangka dan mencatat identitas Saksi; dan c. membuat tanda di TKP. (2) Pembuatan tanda di TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, berupa ”garis siku” di atas permukaan jalan pada batas setiap bumper depan dan belakang dari kendaraan serta pada as ban diberi tanda pejera “ “. b. untuk korban Kecelakaan Lalu Lintas, sepeda motor dan sepeda berupa gambar sketsa di atas permukaan jalan; c. untuk alat bukti, berupa ceceran darah, pecahan kaca, alat-alat kendaraan yang terlepas, lubang atau goresan di permukaan jalan, dan sebagainya diberi tanda lingkaran di atas permukaan jalan pada bagian luar alat bukti ditemukan; d. untuk key point, diberi tanda X (X dalam lingkaran); dan e. untuk bekas rem, diberi tanda garis putus-putus, pada kedua ujung bekas rem diberi tanda “ ”. (3) Kendaraan, korban, dan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah dilakukan penandaan, wajib segera dipindahkan ke tempat yang aman untuk memperlancar arus lalu lintas. www.djpp.kemenkumham.go.id
