Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA MELAKUKAN TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Dalam melaksanakan pengamanan TKP, petugas menentukan tata letak alat pengamanan TKP dengan prosedur sebagai berikut: a. kendaraan unit kecelakaan lalu lintas wajib ditempatkan pada posisi menyudut atau serong lebih kurang 30 (tiga puluh) derajat www.djpp.kemenkumham.go.id
searah TKP, dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas atau korban; b. posisi kendaraan petugas yang dilengkapi lampu rotator berwarna biru wajib dinyalakan selama proses pengamanan berlangsung; dan c. kerucut lalu lintas wajib ditempatkan sedemikian rupa di bagian jalan arah datangnya arus lalu lintas untuk jalur jalan satu arah atau di dua bagian jalan untuk jalur jalan dua arah dengan menggunakan rumus jarak henti. (2) Gambar tata letak alat pengamanan TKP dan rumus jarak henti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
