PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA MELAKUKAN TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
(1) Petugas Polri yang pertama kali datang di tempat Kecelakaan Lalu Lintas wajib melakukan pengamanan TKP. (2) Pengamanan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menjaga agar TKP tetap tidak berubah atau utuh sebagaimana pada saat dilihat dan diketemukan oleh petugas yang melakukan tindakan pertama di TKP; b. melindungi agar barang bukti, barang muatan, dan/atau barang bawaan penumpang yang ada tidak hilang atau rusak; dan c. mengumpulkan keterangan dan fakta sebagai bahan penyidikan.
