PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA MENOLONG KORBAN
Dalam Pemberian Pertolongan terhadap korban, petugas Polri wajib: a. mengetahui dan mencatat identitas korban dan identitas kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas; b. memberikan informasi kepada keluarga korban dan PT. Jasa Raharja (persero) tentang kondisi korban; dan c. mengamankan dan mencatat barang berharga milik korban, untuk kemudian diserahkan kepada korban atau keluarga korban.
