Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA MENOLONG KORBAN
(1) Petugas Polri dan/atau bersama dengan petugas medis yang mendatangi TKP wajib segera memberikan pertolongan pertama agar kondisi korban tidak menjadi lebih buruk. (2) Pemberian Pertolongan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD) meliputi: a. korban patah tulang dijaga tetap pada posisi semula dan pada saat akan dibawa ke rumah sakit, posisi korban diusahakan tetap seperti saat ditemukan di TKP; b. korban yang anggota badannya terhimpit kendaraan dan mengalami pendarahan wajib diupayakan penghentian pendarahan sebelum dilakukan pertolongan lebih lanjut; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. korban sesegera mungkin dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan kendaraan ambulans atau kendaraan petugas Polri; d. dalam hal posisi korban mengganggu kelancaran arus lalu lintas, korban dipindahkan ke tempat yang aman dengan memberikan tanda terlebih dahulu pada letak korban semula; dan e. dalam hal kedua jenis kendaraan tersebut tidak tersedia, dapat digunakan kendaraan lain dengan terlebih dahulu mencatat identitas kendaraan dan pengemudi serta rumah sakit tempat korban akan dirawat.
