PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA MENDATANGI TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN SEGERA
(1) Untuk mempercepat Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, pada setiap unit Kecelakaan Lalu Lintas atau kantor kepolisian tersedia kendaraan bermotor, yang terdiri atas: a. mobil dan/atau sepeda motor yang dilengkapi dengan lampu rotator warna biru dan sirine; dan b. dapat didukung dengan mobil ambulans dan mobil derek. (2) Untuk menjamin kesiapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Polri melakukan pengecekan setiap hari terhadap: a. kondisi kelaikan kendaraan bermotor; dan b. fungsi lampu rotator dan sirene.
