PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 34
BAB 7 — TATA CARA MENGATUR KELANCARAN ARUS LALU LINTAS
(1) Petugas Polri membuka kembali arus lalu lintas di sekitar TKP, setelah proses pengolahan TKP telah selesai. (2) Pembukaan kembali arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan kendaraan petugas dan alat-alat pengamanan TKP ke tempat yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Petugas Polri dapat meninggalkan TKP setelah arus lalu lintas sudah normal kembali. (4) Petugas Polri sebelum meninggalkan TKP menginformasikan kepada pengguna jalan, kondisi arus lalu lintas sudah normal melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
