Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
Urutan acara pengambilan Sumpah atau Janji bagi Perwira Polri lulusan Akpol dilaksanakan sebagai berikut:
a. perwakilan Perwira Polri yang akan mengucapkan Sumpah atau Janji menempatkan diri di depan pejabat pengambil Sumpah atau Janji; b. dalam hal perwakilan Perwira Polri yang mengucapkan Sumpah atau Janji terdiri dari beberapa pemeluk agama, posisi diatur secara berurutan dari kanan ke kiri dimulai dari pemeluk agama Islam, Kristen Katholik/Protestan, Hindu, dan Buddha; c. rohaniwan masing-masing pemeluk agama mengambil posisi di belakang perwakilan Perwira Polri yang akan mengucapkan Sumpah atau Janji; d. pembawa bendera merah putih mengambil tempat di sebelah kanan depan perwakilan Perwira Polri yang akan mengucapkan Sumpah atau Janji; e. sebelum pengucapan dimulai, pejabat pengambil Sumpah atau Janji terlebih dahulu menanyakan kesediaan Perwira Polri untuk diambil Sumpah atau Janji disertai penjelasan singkat makna Sumpah atau Janji; f. pejabat pengambil Sumpah atau Janji membaca teks Sumpah atau Janji diikuti oleh Perwira Polri; g. setelah selesai pengambilan Sumpah atau Janji:
- perwakilan Perwira Polri dan pejabat pengambil Sumpah atau Janji menandatangani berita acara pengambilan Sumpah atau Janji; dan
- rohaniwan dan perwakilan Perwira Polri yang telah mengucapkan Sumpah atau Janji kembali ke tempat yang ditentukan.
