PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PERWIRA...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Sebelum pengucapan Sumpah atau Janji, Perwira Polri lulusan Akpol sesuai agama dan kepercayaannya mengucapkan: a. bagi yang beragama Islam mengucapkan “Demi Allah saya bersumpah”; b. bagi yang beragama Kristen Katholik/Protestan mengucapkan “Demi Tuhan saya berjanji”; c. bagi yang beragama Hindu mengucapkan “Om Atah Paramawisesa saya bersumpah”; dan d. bagi yang beragama Buddha mengucapkan “Demi Sang Hyang Adi Buddha saya bersumpah”. (2) Pengucapan kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Perwira Polri mengikuti pengucapan pejabat pengambil Sumpah atau Janji.
