PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PERWIRA...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI
(1) Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Polri lulusan Akpol dilaksanakan pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA atau pejabat yang bertindak atas nama PRESIDEN. (2) Pengambilan Sumpah atau Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu rangkaian pada upacara Praspa di Istana Negara atau di tempat lain yang ditentukan sebagai kelanjutan penutupan pendidikan di Akpol. (3) Pelaksanaan pengambilan Sumpah atau Janji dan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Polri lulusan Akpol mengikuti ketentuan tata upacara Praspa.
