PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PERWIRA...
Pasal 4
BAB 2 — SUMPAH ATAU JANJI
(1) Sumpah atau Janji Perwira Polri lulusan Akpol diucapkan pada rangkaian upacara Prasetya Perwira (Praspa). (2) Sumpah atau Janji diucapkan agar Perwira Polri yang bersangkutan benar-benar menyadari dan memahami kedudukannya sebagai Anggota Polri, yang terikat pada norma agama, norma susila, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi Polri. (3) Pengambilan Sumpah atau Janji dilaksanakan bagi Perwira Polri yang telah dinyatakan lulus pendidikan Akpol menurut agama dan kepercayaannya.
