PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PERWIRA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini: a. legalitas, yaitu pengambilan Sumpah atau Janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabel, yaitu pengambilan Sumpah atau Janji dapat dipertanggungjawabkan secara moral sesuai dengan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan c. khidmat, yaitu pengambilan Sumpah atau Janji dilaksanakan secara tertib yang dilandasi niat untuk berbuat kebenaran dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa.
