PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 9
BAB 2 — PENDAPATAN, BIAYA DAN TARIF LAYANAN
(1) Rumkit Bhayangkara dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. (2) Imbalan atas barang/jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana. (3) Tarif layanan Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat.
