PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 10
BAB 2 — PENDAPATAN, BIAYA DAN TARIF LAYANAN
(1) Tarif layanan Rumkit Bhayangkara BLU diusulkan oleh Karumkit kepada Kapolri melalui Kapusdokkes Polri. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kapolri.
