PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 8
BAB 2 — PENDAPATAN, BIAYA DAN TARIF LAYANAN
(1) Biaya operasional Rumkit Bhayangkara terdiri dari: a. biaya layanan; b. biaya umum dan administrasi; dan c. biaya lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. (3) Biaya umum dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan layanan. (4) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi seluruh biaya yang tidak termasuk biaya layanan serta biaya umum dan administrasi.
