PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 7
BAB 2 — PENDAPATAN, BIAYA DAN TARIF LAYANAN
(1) Biaya operasional Rumkit Bhayangkara dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan. (2) Pembiayaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sesuai dengan kelompok, jenis, program dan kegiatan.
