Pasal 6
BAB 2 — PENDAPATAN, BIAYA DAN TARIF LAYANAN
(1) Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. (2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa hibah uang, barang dan jasa (3) APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah. (4) Lain-lain Pendapatan Rumkit Bhayangkara yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d antara lain: a. hasil penjualan aset yang diperoleh dari sumber dana pendapatan BLU; b. hasil pemanfaatan kekayaan; c. jasa giro; d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan e. hasil kerja sama dengan pihak lain. (5) Hibah dan lain-lain pendapatan Rumkit Bhayangkara yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
