PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Rumkit Bhayangkara pada tingkat Mabes Polri menyampaikan laporan kinerja kepada Srena Polri, dan ditembuskan kepada Irwasum Polri dan Kapusdokkes Polri; b. tingkat kewilayahan:
- Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda menyampaikan laporan kinerja kepada Rorena Polda; dan
- Rorena Polda menyampaikan laporan kinerja kepada Srena Polri, dan ditembuskan kepada Irwasda dan Kabiddokkes Polda. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setiap 1 (satu) tahun sekali dan disampaikan kepada: a. Kapolri melalui Asrena Kapolri paling lambat tanggal 24 Februari Tahun Anggaran Berjalan + 1, untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat Mabes Polri dan Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda; dan b. Kapolda melalui Rorena Polda paling lambat tanggal 10 Februari Tahun Anggaran Berjalan + 1, untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda.
