Pasal 35
BAB 4 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Sistem Akuntansi Rumkit Bhayangkara, terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi; b. Sistem Akuntansi Aset Tetap, yang menghasilkan Laporan Aset Tetap untuk keperluan manajemen paling sedikit mampu menghasilkan informasi mengenai jenis, kuantitas, nilai dan kondisi aset tetap; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Sistem Akuntansi Biaya, yang menghasilkan informasi mengenai biaya satuan (unit cost) per unit layanan, harga pokok produksi dan analisis fariant (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya). (2) Sistem Akuntansi Rumkit Bhayangkara dibuat berdasarkan sistematika sebagai berikut: a. Pendahuluan; b. Bagan Akun Standar; c. Kebijakan Akuntansi; d. Siklus, Proses Akuntansi, dan Format Laporan Keuangan; dan e. Jurnal Standar. (3) Ketentuan mengenai Siklus, Proses Akuntansi, dan format laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (4) Sistem akuntasi dan format laporan keuangan Rumkit Bhayangkara tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
