Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Laporan semester dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dan huruf d terdiri dari: a. LAK untuk Rumkit Bhayangkara berbentuk Subsatker/Poliklinik; b. LRA; c. Neraca; d. CaLK; dan e. lampiran Laporan Keuangan lainnya antara lain SPM Pengesahan, rekening koran, dan berita acara pemeriksaan kas. (2) Laporan semester dan tahunan untuk Rumkit Bhayangkara non BLU disampaikan oleh: a. Rumkit Bhayangkara kepada Bidkeu Polda/Mabes paling lambat tanggal 5 (lima) Juli untuk semester pertama dan tanggal 10 (sepuluh) Januari untuk laporan tahunan; dan b. Bidkeu Polda/Mabes kepada Puskeu Polri bersamaan dengan laporan tutup buku. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan semester dan tahunan untuk Rumkit Bhayangkara BLU disampaikan kepada Puskeu Polri melalui Bidkeu Polda/Mabes bersamaan dengan penyusunan Laporan Keuangan Polri.
