PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. LAK; b. LRA; c. Neraca; dan d. lampiran Laporan Keuangan lainnya antara lain SPM Pengesahan, rekening koran, dan berita acara pemeriksaan kas. (2) Laporan triwulan untuk Rumkit Bhayangkara BLU disampaikan oleh: a. Rumkit Bhayangkara kepada Bidkeu Polda/Mabes paling lambat tanggal 15 (lima belas) April untuk triwulan pertama, 15 (lima belas) Oktober untuk triwulan ketiga; dan b. Bidkeu Polda/Mabes kepada Puskeu Polri paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) April dan Oktober untuk triwulan pertama dan ketiga.
