PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. LAK dan LRA untuk Rumkit Bhayangkara berbentuk Satker; b. LAK untuk Rumkit Bhayangkara berbentuk Subsatker/Poliklinik; c. Buku Kas; d. Buku Bank; e. Berita acara pemeriksaan Kas; dan f. Berita acara rekonsiliasi Bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan bulanan disampaikan oleh: a. Rumkit Bhayangkara kepada Bidkeu Polda/Mabes paling lambat T+5 bulan berikutnya; dan b. Bidkeu Polda/Mabes kepada Puskeu Polri paling lambat T+10 bulan berikutnya.
