PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- Rumkit Bhayangkara menyampaikan laporan keuangan kepada Bidkeu Mabes Polri; dan
- Bidkeu Mabes Polri mengonsolidasikan laporan Rumkit Bhayangkara dan menyampaikan kepada Puskeu Polri; b. tingkat kewilayahan/Polda:
- Rumkit Bhayangkara menyampaikan laporan keuangan kepada Bidkeu Polda; dan
- Bidkeu Polda mengonsolidasikan laporan Rumkit Bhayangkara pada tingkat kewilayahan/Polda dan menyampaikan kepada Puskeu Polri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan bulanan; b. laporan triwulan, khusus Rumkit Bhayangkara BLU; c. laporan semester; dan d. laporan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada: a. Irwasum Polri, Asrena Kapolri, dan Kapusdokkes Polri untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat Mabes Polri; dan b. Irwasda, Karorena Polda, dan Kabiddokkes Polda untuk Rumkit Bhayangkara pada tingkat Satuan Kewilayahan/Polda.
