PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Penerimaan dan pengeluaran Rumkit Bhayangkara non BLU dicatat dalam format buku kas dan tidak dilakukan pengesahan. (2) Format buku kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
